Rabu, 30 Januari 2013

HUKUM ORANG HADATS PEGANG HP TERINSTAL AL-QURAN


Kajian Nash

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan. (QS. Al-Waqiah; 79)

لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ
“Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al-Hakim)

Para ulama berbeda pendapat tentang al-Quran yang terkandung dalam dlamir “hu”, diantaranya:
1. Dlamir itu menunjukkan kitab yang di langit, bukan tulisannya, yang diemban oleh malaikat sebagai makhluk yang suci (muthahharun). Lihat Tafsir Ibnu Katsir
2. Kitab itu adalah yang ada sekarang. Pendapat ini didukung mayoritas ulama (seperti Maliki, Syafii, dan Hambali. Hanafi mengeluarkan dua pendapat namun menurutnya pendapat ini yang lebih kuat dalilnya. Lihat Kitab Ahkam Quran

JIKA IKUT PENDAPAT KEDUA SILAHKAN LANJUTKAN

Kajian Mushaf Al-Quran
Ada dua pendapat tentang al-Quran yang ada sekarang (baca mushaf), diantaranya:
1. Mushaf Al-Quran adalah benda yang tertulis di atasnya huruf-huruf Arab berupa ayat-ayat Al-Quran. Lihat kitab Hasyiyatu Ad-Dasuqi 'ala Syarhil Kabir dan kitab Al-Qolyubi ala Syarhil Minhaj.
Di kitab itu dijelaskan bahwa untuk bisa disebut mushaf, tidak ada aturan hanya berupa tulisan ayat Al-Quran sebanyak 30 juz. Potongan satu dua ayat pun sudah termasuk mushaf. Mushaf itu secara fisik tidak terbatas hanya pada buku atau kertas, melainkan juga bisa saja berbentuk benda-benda lain seperti batu, kayu, kulit binatang, pelepah kurma, tulang atau apa pun juga.
2. Berangkat dari terminology al-Quran sendiri. Al-Quran adalah adalah firman Allah SWT, yang merupakan mukjizat, yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan perantaraan Malaikat Jibril yang tertulis dengan lafal berbahasa Arab di dalam mushaf yang berjumlah 30 juz, 114 surat, dan 6239 ayat, yang disampaikan kepada kita secara mutawatir. Dimulai dengan surat Al-Fatihah dan ditutup dengan Surat Annas dan membacanya merupakan ibadah.

Hukum Memegang Mushaf dalam Keadaan Hadats
Umumnya para ulama mengharamkan kita menyentuhnya, kecuali bila diri kita bersih dan suci dari hadats kecil atau besar. Bahkan hal itu, menurut sebagian mereka, dianggap sebagai ketentuan langsung dari Allah di dalam Al-Quran. Lihat Kitab Al-Mabadiul Fiqhiyah, Kasyifatus saja Fathul Mu’in, Minhajul Qawim, Tafsir Al-Jalalain, Tafsir Al-Munir, Attibyan Fi adabi hamalatil Qur’an.
Jika berpegangan dengan terminology mushaf yang kedua. Maka memegang al-Quran terjemah, kitab tafsir, atau buku yang berisi potongan ayat Quran bagi orang yang dalam keadaan hadats diperbolehkan. Namun walau begitu memegang alQuran dalam keadaan suci lebih utama.

Aplikasi Quran dalam HP
Perangkat elektronik seperti HP di zaman sekarang sudah sangat canggih dan bisa diinstalkan ke dalamnya program atau software Al-Quran. Namun beda antara HP dengan mushaf Al-Quran yang kita kenal sehari-hari dari segi pengaktifan. Kalau diaktifkan, maka barulah HP itu menampilkan tulisan ayat-ayat Al-Quran. Sebaliknya, kalau dimatikan tentu tulisannya tidak ada lagi.

KESIMPULANNYA
1. Orang dalam keadaan hadats memegang HP yang terinstall aplikasi al-Quran BOLEH DENGAN KETENTUAN, Aplikasi al-Qurannya tidak sedang diaktifkan (dilayar muncul ayat al-Quran). Lalu bagaimana dengan memori yang tersimpan di dalamnya? Bukankah ada ayat-ayat Al-Qurannya dalam bentuk data digital? Jawabnya sederhana, HP yang kita punya itu cara bekerjanya mirip sekali dengan otak kita. Ketahuilah bahwa isi otak kita ini bisa saja terdapat data-data Al-Quran, baik berupa memori tulisan atau pun suara. Seorang penghafal Quran misalnya, di dalam kepalanya ada ribuan memori ayat Al-Quran. Demikian juga dengan HP milik kita. Meski ada memori data digital 30 juz baik teks atau pun sound, bahkan mungkin video, selama tidak diaktifkan tentu saja tidak jadi masalah.

2. Orang dalam keadaan hadats memegang HP yang terinstall aplikasi al-Quran BOLEH TANPA ADA KETENTUAN sebab aplikasi Quran dalam HP yang muncul hanya potongan ayat tidak keseluruhan.

Wallahu a'lam

Tidak ada komentar: